Sebagian kaum muslimin mungkin masih ada yang belum mengetahui dan masih bertanya, akad cicilan syariah itu seperti apa? Apakah bedanya cicilan syariah dengan cicilan konvensional?
Kami akan memberikan ilustrasi sebagai berikut agar anda lebih mudah untuk memahami nya:
Sebut saja namanya pak Umar, berniat membeli rumah A dengan cara dicicil selama 60 bulan. Harga rumah A adalah Rp 500 juta.
Cicilan Konvensional:
Pak Umar membayar DP kepada penjual/developer sebesar Rp 100 juta.
Pak Umar mengajukan pembiayaan kepada BANK sebesar Rp 400 juta untuk melunasi rumah A.
BANK mencairkan pinjaman sebesar Rp 400 juta, dan harus dicicil Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan.
Jumlah pinjaman adalah Rp 400 juta, sedangkan jumlah total cicilan selama 60 bulan adalah Rp 600 juta.
Selisih nilai hutang Pada bank adalah 200 juta dinamakan bunga atau riba.
Cicilan Syariah:
Pak Umar mengajukan pembelian rumah A kepada LKS (lembaga keuangan syariah).
LKS membeli rumah A dari penjual/developer seharga 500 juta.
LKS kemudian menjual rumah A kepada Pak Umar seharga Rp 700 juta.
Pak Umar membayar DP sebesar RP 100 juta.
Sisanya adalah sebesar Rp 600 juta menjadi hutang dan dicicil sebesar Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan.
Hutang apak Umar kepada LKS sebesar Rp 600 juta, dan jumlah total cicilan selama 60 bulan adalah Rp 600 juta. Tidak ada selisih nilai hutang kepada Lembaga keuangan syariah.
Selisih harga jual diatas disebut margin jual beli.
” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S. al-Baqarah: 275
Baca juga Perumahan Syariah yang bisa dicicil melalui Lembaga Keuangan Syariah disini
*Dirangkum dari berbagai sumber
More From Author
Artikel Syariah